PerBPOM 8 Tahun 2026
PerBPOM 8 Tahun 2026

PerBPOM 8 Tahun 2026: Perubahan Sertifikasi CPKB dan Dampaknya bagi Industri Kosmetik

PerBPOM 8 Tahun 2026 memperbarui ketentuan sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dan menggantikan PerBPOM 33 Tahun 2021. Perubahan dalam PerBPOM 8 Tahun 2026 mencakup penghapusan layanan persetujuan denah, penerapan mekanisme clock on–clock off, serta penegasan larangan menerima kontrak produksi bagi pemegang Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB. Regulasi ini juga mengatur pembaruan sertifikat, penggunaan fasilitas bersama, dan sanksi administratif. Bagi pemilik brand, memahami PerBPOM 8 Tahun 2026 penting untuk memastikan jenis serta cakupan sertifikat calon mitra maklon sesuai dengan kebutuhan produksi. Badan POM RI

Apa Itu PerBPOM 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi CPKB?

PerBPOM 8 Tahun 2026 berjudul Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. BPOM menetapkannya pada 21 April 2026 dan mengundangkannya pada 29 April 2026. Pasal 47 menetapkan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal pengundangan. JDIH BPOM mencatat status peraturan tersebut berlaku dan menyatakan bahwa ketentuan baru ini mencabut PerBPOM 33 Tahun 2021. JDIH Badan POM RI

Fokus utama PerBPOM 8 Tahun 2026 adalah persyaratan dan tata cara sertifikasi fasilitas industri kosmetik. Cakupannya meliputi pengajuan, pemeriksaan, penerbitan, pembaruan, perubahan sertifikat, penggunaan fasilitas bersama, serta pengawasan kepatuhan. Meskipun administrasi mengalami penyederhanaan, industri tetap wajib menerapkan pedoman CPKB dalam kegiatan produksi. Dengan demikian, perubahan prosedur tidak menghapus kewajiban menjaga mutu produk dan kesiapan fasilitas.

7 Perubahan Penting dalam PerBPOM 8 Tahun 2026

1. Penghapusan Persetujuan Denah Tidak Menghapus Kewajiban Tata Ruang

Salah satu perubahan dalam PerBPOM 8 Tahun 2026 adalah penghapusan layanan persetujuan denah bangunan sebagai proses tersendiri. Namun, industri tetap harus menyiapkan bangunan dan alur kerja sesuai prinsip CPKB. Lampiran II masih mencantumkan rancang bangun atau tata ruang dalam dokumen sistem mutu. Selain itu, Pasal 11 ayat (4) secara khusus mensyaratkan denah bangunan sesuai prinsip CPKB untuk pengajuan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB golongan B.

Artinya, PerBPOM 8 Tahun 2026 menghapus layanan persetujuan denah tersendiri, bukan kewajiban merancang fasilitas dengan benar. Pelaku usaha tetap perlu memperhatikan alur personel, bahan, produksi, dan penyimpanan. Dokumen tata ruang juga harus menggambarkan kondisi fasilitas yang sebenarnya. Oleh karena itu, industri perlu memahami perbedaan antara penyederhanaan administrasi dan kewajiban teknis sebelum mengajukan sertifikasi.

2. Waktu Layanan Menggunakan Mekanisme Clock On dan Clock Off

PerBPOM 8 Tahun 2026 menerapkan mekanisme clock on dan clock off dalam proses evaluasi. Clock on berarti waktu evaluasi berjalan, sedangkan clock off menghentikan perhitungan ketika industri perlu melengkapi data. Perhitungan kembali berjalan setelah industri menyampaikan tambahan data secara lengkap dan benar. Dengan mekanisme ini, batas waktu layanan perlu dipahami sesuai tahapan evaluasi dan kelengkapan dokumen yang diajukan.

Untuk pengajuan baru Sertifikat CPKB, Pasal 7–8 mengatur tahapan berikut.

TahapBatas waktu dalam peraturan
Verifikasi kelengkapan dokumenMaksimal 7 hari kerja sejak dokumen diunggah
Pembayaran oleh pemohonMaksimal 7 hari kerja sejak surat perintah bayar
Koordinasi pemeriksaan fasilitasMaksimal 20 hari kerja sejak BPOM menerima pembayaran
Penerbitan sertifikatMaksimal 35 hari kerja sejak pemeriksaan fasilitas, dengan mekanisme clock on–clock off
Penyampaian tambahan dataMaksimal 3 kali, masing-masing paling lambat 20 hari kerja sejak hasil evaluasi

Tabel tersebut menjelaskan tahapan pengajuan baru, bukan satu tenggat keseluruhan untuk semua proses. PerBPOM 8 Tahun 2026 mendefinisikan “Hari” sebagai hari kerja. Selain itu, waktu pemenuhan tambahan data dapat memengaruhi durasi nyata pengurusan sertifikat. Karena itu, industri sebaiknya menyiapkan dokumen, prosedur, dan bukti penerapan CPKB sebelum mengajukan permohonan.

3. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Tidak Mengizinkan Kontrak Produksi

PerBPOM 8 Tahun 2026 membedakan Sertifikat CPKB dengan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB terdiri atas kategori bertahap golongan A dan golongan B. Pasal 2 ayat (4) menegaskan bahwa industri pemegang Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB tidak dapat menerima kontrak produksi. Ketentuan ini sangat penting bagi pemilik brand yang ingin bekerja sama dengan pabrik maklon kosmetik.

Oleh sebab itu, calon klien tidak cukup hanya menanyakan apakah sebuah pabrik sudah menerapkan CPKB. Mintalah informasi mengenai jenis sertifikat, identitas fasilitas, bentuk sediaan yang relevan, dan masa berlaku dokumen. Selanjutnya, cocokkan informasi tersebut dengan produk yang akan dibuat. Pemeriksaan ini membantu memastikan bahwa kerja sama produksi sesuai dengan ketentuan sertifikasi dalam PerBPOM 8 Tahun 2026.

4. Persyaratan Dokumen Berbeda Menurut Jenis Sertifikat

PerBPOM 8 Tahun 2026 menetapkan persyaratan dokumen yang berbeda menurut jenis sertifikat yang diajukan. Pasal 7 mensyaratkan dokumen penerapan 12 aspek sistem mutu untuk pengajuan Sertifikat CPKB. Sementara itu, Pasal 11 mengatur 10 aspek untuk Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB secara bertahap golongan A. Untuk golongan B, persyaratan dokumennya mencakup sanitasi dan higiene serta dokumentasi, disertai persyaratan lain yang ditetapkan.

Perbedaan persyaratan tersebut tidak berarti bahwa ketiga jenis sertifikat memiliki kewenangan produksi yang sama. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa jenis sertifikat dan persyaratan yang berlaku sebelum menentukan jalur pengajuan.

Dua belas aspek sistem mutu dalam Lampiran II meliputi:

KelompokAspek sistem mutu
PengelolaanSistem manajemen mutu dan personalia
Kesiapan fasilitasBangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan higiene
Pelaksanaan produksiProduksi, pengawasan mutu, dokumentasi
Pengendalian lanjutanAudit internal, penyimpanan, kontrak produksi dan pengujian
Penanganan masalahPenanganan keluhan dan penarikan produk

Dokumen tersebut harus menggambarkan penerapan nyata di fasilitas. Contohnya mencakup prosedur, catatan pelatihan, catatan produksi batch, hasil pengujian, dan laporan audit internal. Lampiran juga meminta dokumen terkendali serta catatan terkini sesuai kegiatan yang telah berlangsung. Dengan demikian, menyiapkan kumpulan SOP tanpa bukti pelaksanaan belum cukup untuk menggambarkan kesiapan industri dalam memenuhi persyaratan CPKB.

5. Pembaruan Sertifikat Memiliki Ketentuan Khusus

PerBPOM 8 Tahun 2026 mengatur masa berlaku Sertifikat CPKB dan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB selama lima tahun sejak penerbitan. Industri yang masih memproduksi kosmetik wajib mengajukan pembaruan. Pasal 18 membuka pengajuan paling cepat enam bulan sebelum masa berlaku berakhir dan mewajibkan pengajuan sebelum kedaluwarsa. Khusus Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB secara bertahap golongan A, industri hanya dapat mengajukan pembaruan satu kali.

Pembaruan dapat memerlukan pemeriksaan fasilitas atau tidak memerlukan pemeriksaan, bergantung pada hasil evaluasi. Pasal 19 mempertimbangkan antara lain temuan pengawasan yang belum diperbaiki dan potensi ketidaksesuaian penerapan sistem mutu. Karena itu, pembaruan sertifikat berdasarkan PerBPOM 8 Tahun 2026 bukan sekadar memperbarui tanggal pada dokumen. Industri perlu menjaga kepatuhan secara konsisten selama masa berlaku sertifikat.

6. Penggunaan Fasilitas Bersama Memerlukan Persetujuan

PerBPOM 8 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan fasilitas produksi kosmetik bersama dengan obat kuasi atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Industri harus mengajukan persetujuan dan memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis. Persyaratan tersebut antara lain mencakup sertifikat yang sesuai, kapasitas peralatan, prosedur pembersihan, verifikasi pembersihan, dan jadwal produksi.

Dengan demikian, kepemilikan fasilitas yang digunakan untuk memproduksi kosmetik tidak otomatis mengizinkan produksi kategori lain. Pelaku usaha harus memastikan bahwa penggunaan fasilitas bersama telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

7. Sanksi Administratif Mencakup Pembekuan dan Pembatasan Akses Layanan

PerBPOM 8 Tahun 2026 memuat sanksi administratif dalam Pasal 42 untuk pelanggaran ketentuan yang disebutkan dalam pasal tersebut. Bentuk sanksinya meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan sementara akses pengajuan notifikasi, pembatasan akses pengajuan sertifikat, pembekuan, hingga pencabutan sertifikat.

Pembekuan dapat berlangsung sampai industri melaksanakan tindakan perbaikan dan pencegahan sesuai hasil pengawasan BPOM. Namun, penerapan sanksi mengikuti ketentuan tindak lanjut hasil pengawasan. Oleh karena itu, tidak tepat menganggap setiap pelanggaran akan otomatis memperoleh jenis sanksi yang sama. Industri perlu memahami kewajiban dan mekanisme pengawasan yang berlaku agar dapat menjaga kepatuhan.

Apakah Sertifikat CPKB Lama Masih Berlaku Setelah PerBPOM 8 Tahun 2026?

Sertifikat lama tidak otomatis gugur ketika PerBPOM 8 Tahun 2026 mulai berlaku. Pasal 44 mempertahankan keberlakuan dokumen yang telah terbit sebelum peraturan ini sampai masa berlakunya berakhir. Ketentuan tersebut mencakup Sertifikat CPKB, Surat Keterangan Penerapan CPKB, Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB, serta persetujuan fasilitas bersama yang disebutkan dalam pasal tersebut.

Ketentuan peralihan ini juga dijelaskan BPOM dalam materi tanya jawab sosialisasi. Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa jenis dokumen, tanggal penerbitan, dan masa berlaku sertifikat yang dimiliki, bukan langsung menganggap semua sertifikat lama tidak berlaku setelah PerBPOM 8 Tahun 2026 diterapkan. Materi Tanya Jawab Sosialisasi BPOM

Apa yang Perlu Dilakukan Pemilik Brand Kosmetik?

Bagi pemilik brand, memahami PerBPOM 8 Tahun 2026 merupakan bagian penting dari proses memilih mitra maklon. Sebelum menyepakati produksi, periksa jenis sertifikat pabrik, alamat fasilitas, bentuk sediaan yang relevan, dan tanggal berakhirnya dokumen. Pastikan pula calon penerima maklon memiliki cakupan sertifikasi yang sesuai untuk menerima kontrak produksi.

Selanjutnya, bahas spesifikasi produk, pengujian, dokumentasi batch, dan pembagian tanggung jawab dalam perjanjian kerja sama. Jangan hanya mengandalkan pernyataan bahwa fasilitas telah memenuhi CPKB tanpa memeriksa dokumen yang relevan. Untuk memahami tahapan pengembangan produk sebelum produksi, baca panduan proses maklon kosmetik AMJ.

PerBPOM 8 Tahun 2026

Kesimpulan: Pahami PerBPOM 8 Tahun 2026 Sebelum Memilih Mitra Maklon

PerBPOM 8 Tahun 2026 membawa perubahan pada prosedur sertifikasi CPKB, termasuk penghapusan layanan persetujuan denah tersendiri, mekanisme clock on–clock off, pembaruan sertifikat, dan pengaturan penggunaan fasilitas bersama. Meskipun proses administrasi mengalami penyesuaian, industri tetap harus memenuhi persyaratan mutu dan menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Bagi pemilik brand, langkah terpenting adalah memeriksa jenis sertifikat, cakupan fasilitas, dan kewenangan calon mitra produksi sebelum menandatangani kerja sama. Dengan memahami PerBPOM 8 Tahun 2026 dan memverifikasi dokumen secara langsung, pelaku usaha dapat mengambil keputusan maklon dengan lebih terukur.

PerBPOM 8 Tahun 2026
PerBPOM 8 Tahun 2026

Dukungan Anugerah Malik Jabbar dan EFBA Kosmetindo

Website Anugerah Malik Jabbar menjelaskan layanan pengembangan formula, sampel, produksi, serta pengemasan kosmetik. Halaman layanan maklon kosmetik dapat menjadi titik awal untuk membahas kebutuhan produk dan proses pengembangannya. Dalam konteks aturan terbaru, pembahasan sebaiknya mencakup kategori sediaan dan persyaratan fasilitas yang relevan. Calon klien tetap perlu meminta dokumen sertifikasi fasilitas yang akan menangani produksi. AMJ

Sementara itu, EFBA Kosmetindo mempublikasikan pendampingan konsep, formulasi, sampel, desain, legalitas, dan persiapan produksi. Situsnya menyebut pengembangan layanan maklon sejak 2020. Pengalaman tersebut relevan untuk pembahasan pengembangan produk, tetapi tidak menggantikan verifikasi sertifikat fasilitas. Untuk kebutuhan perencanaan usaha yang lebih luas, pelaku bisnis juga dapat mengunjungi EFBA Digital Mulia. Maklon Kosmetik Berkualitas

FAQ PerBPOM 8 Tahun 2026

Apakah PerBPOM 8 Tahun 2026 menggantikan aturan sebelumnya?

Ya, Pasal 46 mencabut PerBPOM 33 Tahun 2021 tentang sertifikasi CPKB. Aturan terbaru mulai berlaku pada 29 April 2026. Namun, pencabutan aturan lama tidak otomatis membatalkan seluruh dokumen yang sudah terbit. Pasal 44 mengatur keberlakuan dokumen lama sampai masa berlakunya berakhir.

Apakah persetujuan denah sudah tidak diperlukan?

BPOM menghapus layanan persetujuan denah bangunan tersendiri. Namun, tata ruang fasilitas tetap harus mengikuti prinsip CPKB. Lampiran II tetap memuat dokumen rancang bangun. Pasal 11 juga mensyaratkan denah untuk pengajuan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB golongan B.

Apakah Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB cukup untuk menerima maklon?

Tidak, Pasal 2 ayat (4) melarang pemegang Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB menerima kontrak produksi. Ketentuan tersebut mencakup kategori bertahap golongan A dan golongan B. Pemilik brand perlu memeriksa jenis sertifikat calon pabrik. Cakupan bentuk sediaan dan masa berlaku juga perlu diperiksa.

Apakah sertifikasi pasti selesai dalam 35 hari?

Tidak, angka tersebut bukan durasi keseluruhan sejak persiapan awal. Untuk pengajuan baru, Pasal 8 menghitung maksimal 35 hari kerja sejak pemeriksaan fasilitas dengan mekanisme clock on–clock off. Tahap verifikasi dan koordinasi pemeriksaan memiliki ketentuan tersendiri. Kebutuhan tambahan data juga dapat memengaruhi durasi nyata proses.

Diskusikan Rencana Maklon Kosmetik Anda

logo-amj

Memahami PerBPOM 8 Tahun 2026 membantu pemilik brand menilai kesiapan mitra produksi dengan lebih teliti. Mulailah dari pemeriksaan jenis sertifikat, cakupan sediaan, serta kesesuaian fasilitas dengan produk yang direncanakan. Setelah itu, selaraskan kebutuhan formula, pengujian, kemasan, dan jadwal produksi. Hubungi Anugerah Malik Jabbar untuk membahas rencana pengembangan produk sesuai layanan yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

✓
Konsultasi Produk

Lengkapi Data Anda

Silakan lengkapi data berikut agar tim PT Anugerah Malik Jabbar dapat memahami kebutuhan produk Anda sebelum melanjutkan konsultasi melalui WhatsApp.

Data digunakan untuk membantu tim memahami kebutuhan konsultasi Anda.

Anugerah Malik Jabbar

Online · Respon Cepat

👋 Halo! Selamat datang di Anugerah Malik Jabbar.
Tertarik untuk maklon produk kosmetik impian Anda? Silakan hubungi kami untuk informasi selengkapnya.
09:00
Konsultasi Maklon
Customer Service AMJ 0813-3777-3244